BATAM.mediatrias.com – Sepertnya sekarang ini, Masyarakat Batam sangat diresahkan dengan sikap kasus pemaksaan dan penganiayaan yang sering dilakukan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet.
Salah satu contoh yang dialami oleh Chuk Noris Tanggal 10 April 2017 sekitar pukul 16:30 Wib Motor Mega Pro miliknya Tahun 2012 warna merah abu abu Nopol BP 2967 GH telah terjadi pencurian di parkiran depan Showroom Bima Finance Batam Centre, diduga dilakukan Debt cloktor Bima Finance.
“Ketika Motor ini saya credit seken pake leasing Bima Finance selama 24 bulan, dengan cicilan perbulan Rp 873.000, dan sudah jalan 23 kali bayar, sekarang saya posisi lagi menganggur, sehingga cicilan motor Saya macet sekali cicilan lagi.
Dimana Tanggal 10 April 2017 jam 16:30 Wib, saya dicegat 7 orang collector di Meditran nia Batam Centre, dan saya digiring ke kantor Leasing Bima Finance, saya dipaksa membayar tunggakan motor saya menjadi Rp.4.346.000 dan tidak boleh dicicil, saya tidak mampu membayar dan berencana mau pulang kerumah, akan tetapi motor saya tidak ada lagi diparkiran.
Saya terus mencari motor saya disekitar kantor leasing, esok harinya saya melihat bahwa motor saya ada di kantor leasing depan kasir dirante, dan saya melaporkan kehilangan ke Polsek Batam Kota dengan NOMOR : STPL / 277 / IV / 2017 / KEPRI / Res / SPK . ungkap Chuk Noris ke median ini berharap motornya bisa keluar.
Berdasarkan info Kepolisian yang menginformasikan melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan, bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing, tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.
Lengkapnya informasinya dari kepolisian sebagai berikut yang dituliskan oleh Humas Polres Jakbar pada akun media sosial facebooknya :
Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEH MENGAMBIL MOTOR/MOBIL/RUMAH semaunya sendiri, jika anda pernah berpikir bahwa motor/ mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan, anda tak perlu khawatir, sejak Tahun 2012,
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing, atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraanya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia, bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012, akan tetapi bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum, artinya kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda, dengan demikian, kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda.
Tindakan leasing melalui Debt Collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan tindakan pidana Pencurian, jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindakan pidana Perampasan, demikian semoga bermampaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar (meneruskan) via reporter humas barat.
Sampai berita ini di Upload, pihak leasing Finance belum bersedia ditemuin awak media ini, dan pihak Polsek Batam Kota berjanji akan menindak lanjuti laporan Chuk Noris. (RED)
Reporter : tim.
Editor : zulham