BATAM,mediatrias.com – Ketua Pengadilan Tinggi untuk Kepulauan Riau mengaudit seluruh seluruh nya Pengadilan Negeri Batam untuk mengejar akreditasi “A”
H.Syafrulah Sumar, S.H, M.H (Waka Pengadilan tinggi Riau) Dan Dr.Catur Irianto, S.H, M,Hum (Hakim Tinggi Pt.Riau) selaku assesor mengatakan kepada awak media bahwa telah mengaudit Pengadilan Negeri Batam guna untuk mengejar akreditasi “A”
Bapak Catur mengatakan tentunya ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pengadilan tersebut yaitu ;
1. Kepemimpinan ketua pengadilan
2. Sdm keseluruhan
3. Proses management
4. Akses pengadilan
Termasuk penjabaran dari kriteria pencapaian nya untuk lebih spesipik nya adalah bagaimana lahan parkir, pelayanan publik, sarana dan prasarana termasuk diantara toilet dan kursi pengunjung , tanda panah penunjuk arah.ungkap Pak Catur
Awak media menanyakan juga tentang berkas putusan, beliau menerangkan dengan jelas dan tegas bahwa ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) maka 14 hari setelah itu seharusnya sudah harus diberikan kepada para pihak dengan Cuma-Cuma alias gratis untuk yang pidana.terang assesor
Begitu pun dengan perdata “bayar namun itu berapalah” beliau tidak bisa menerangkan berapa nominal nya namun kalau untuk leges dan materai “bayar donk” sayang nya sang assesor tidak tahu dengan pasti dimana ketentuan itu ditulis saya lupa ,imbuhnya
Apakah dilapangan faktanya berkas ini gratis atau bagaimana ? tetapi masyarakat yang sudah pernah mengalami nya yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan “ah lama mas,susah alasan berkas menumpuk buk digudang sabar ya, nanti kita cari” begitulah masyarakat menirukan suara petugas dipengadilan.ungkap M.
Reporter : rs
Editor :zulhm