mediatrias.com BATAM, – Ketika Hasil reses serta laporan rapat paripurna DPRD Kota Batam semua fraksi mengeluhkan buruknya pendidikan kota Batam
di hari Selasa (26/07/2016) yang lalu awak media menyambangi SMPN 21 kota Batam untuk mengkonfirmasi hasil laporan reses DPRD kota Batam, seperti biasa setiapa murid wajib dikenakan 5 set pakaian wajib seharga Rp 980.000 yang dikordinir oleh kopersi sekolah.
Dimana murid baru diterima 350 orang dengan jumlah lokal 7 kelas artinya dalam 1 kelas ada 50 siswa yang diyakini berdesakan, tentunya ini jauh dari pada standart pendidikan sewajarnya
Namun ketika ditanya mengapa demikian,kepala sekolah SMPN 21 PONIMAN S.S menjawab ”tanyakan kepada Dinas pendidikan kota Batam
”yaa, ujung-ujungnya diarahkan lagi pada Dinas pendidikan,ada apa dengan Dinas pendidikan ? Poniman juga menambahkan orang tua siswa aja gak repot, kenapa wartawan sibuk !! Cetus sang kepsek,pada awak media.
yang anehnya ada, dilingkungan sekolah terdapat 2(dua) bangunan berbeda dengan 2 kontraktor yang berbeda pula yang mencurigakan dan kuat dugaan beraroma korupsi, pasalnya ada bangunan renovasi yang kontraktornya tidak bisa menunjukan plang proyeknya serta ijin dan legalitas apapun.
Disebelah musolah namun tetap dalam lingkungan sekolah terdapat bangunan yang plang proyeknya dari DINAS PENDIDIKAN dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dasar (RKB) SD/SMP (DANA INSENTIF DAERAH) DINAS PENDIDIKAN KOTA BATAM.
Lamanya waktu pengerjaan proyek tersebut 120 hari dengan nilai kontrak Rp 375.425.000,sedangkan kontraktor pelaksana CV.GADING dan kontraktor pengawas CV.KARINA CIPTA CONSULTANT.(rs/tp)