
setelah Fong dinyatakan bersalah karena terbukti memperkosa pembantunya yang berkewarganegaraan Indonesia di Tin Shui Wai.
HONGKONG,MEDIATRIAS.com – Fong Hoi Yeung, kamu terbukti bersalah telah memerkosa seorang Pekerja Rumah Tangga dari Indonesia hanya setelah 5 hari dia bekerja di rumahmu, kamu bilang tidak suka ibumu memekerjakan seorang pekerja rumah tangga tanpa mendiskusikan terlebih dahulu denganmu, lalu karenanya kamu bertindak kasar sebelum kamu memerkosanya dan jelas kamu memang telah merencanakan tindakan pemerkosaan itu,” kata Hakim Campbell-Moffat di depan sidang.
Hakim menolak argumen pembela yang berusaha menyatakan bahwa tidak terjadi pemerkosaan karena tidak ada penetrasi kelamin yang benar-benar terjadi saat insiden itu terjadi.
Hakim juga menolak dua surat dari saudara perempuan Fong serta temannya, yang berusaha menyatakan bahwa Fong berkarakter baik serta seorang ayah yang baik bagi anaknya.
“Karakter yang baik tidak ada hubungannya dengan kasus ini karena jelas terjadi pengkhianatan kepercayaan antara Majikan dengan PRT asing, jadi saya mengganjar kamu hukuman 8 tahun ditambah 2 tahun menjadi 10 tahun,” kata Hakim Campbell-Moffat.
Sumber:SuaraHK,indonesiamorningnews