Detiktpikornews.com ,BATAM – Menurut Yusril Koto selaku pendamping Bapak Ikup (Pak Pendek) penyandang buta aksara warga Dapur 12 Pantai RT 002 RW 009 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung. Selasa, 26 Juli 2016 menerima Surat Panggilan Sidang Nomor 171/PDT.G/2016/PN Batam menjelaskan pada awak media ini .
Ketika Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Batam pada Selasa, 9 Agustus 2016 Pukul 09.00 WIB terkait Perkara Perdata antara Bapak Ikup (Pak Pendek) sebagai Penggugat lawan Ibu Nurjanah sebagai Tergugat I dan Bapak Limin sebagai Tergugat II
Bapak Ikup (Pak Pendek) sebagai Penggugat melalui kuasa hukum Palti Siringo-Ringo, SH. dan Ibnu Hajar, SH menggugat Ibu Nurjanah sebagai Tergugat I dan Bapak Limin sebagai Tergugat terkait tanah seluas 5000 m2 semula sebagai tambak kepiting dan kerambah tancap milik Pak Ikup (Pak Pendek) lokasi Dapur 12 Pantai Sagulung yang dikuasi oleh Bapak Limin sejak 4 tahun lalu hingga sekarang dipergunakan sebagai lokasi tambat dan perbaikan kapal/tug boat, gudang dan rumah serta aktivitas bongkar muat BBM solar.
Di lokasi itu pada tanggal 14 Juni 2016 malam lalu digerebek Satreskrim Polresta Barelang terkati aktivitas bongkar muat BBM solar ilegal bersamaan dengan itu ikut pula diamankan sebanyak sembilan orang terduga pelaku dan disita 2 unit kapal tug boat dan kapal tanker.
Tanah sengketa itu termasuk di dalam lokasi tanah seluas 80.000 m2 yang dikuasai sejak tahun 1960 oleh almarhum Bapak Manaf orang tuanya sesuai bukti surat tertanggal 8 Juli 1990 yang diketahui Muchsin Kepala Desa Pulau Buluh. Cukup banyak teror dan intimidasi yang dirasakan pak Pendek agar dirinya sebagai ahli waris melepaskan tanah tersebut.
Awalnya lokasi tanah itu merupakan usaha tambak kepiting yang dikelola oleh pak Pendek kemudian dirusak tanpa ganti rugi. Di lokasi itu terdapat pula keramba tancap yang ditunjukkan oleh bukti surat Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan Dinas Kelautan, Perikanan Dan Pertanian Kota Batam tanggal 23 April 2002.
Kasus tanah itu sampai bergulir di PN Batam mengingat ada pihak lain bernama ibu Nurjanah mengaku sebagai pemilik tanah sengketa itu dan disinyalir sudah dijual kepada Bapak Limin.
Namun dari copy surat tanah yang dipegang Ibu Nurjanah. Pihaknya merasa yakin diduga terjadi rekayasa surat untuk menguasai tanah itu, mengingat di dalam surat pernyataan tertanggal 21 Juni 1996 yang dibuat Nurjanah berumur 40 tahun memperoleh tanah seluas 5000 m2 dari usaha sendiri pada tahun 1970 yang juga ditandatangani Bapak Muchsin Kepala Desa Pulau Buluh.
Namun, menurut keterangan Bapak Mahadi sesepuh warga Pulau Labu dan saksi yang mengetahui sejarah tanah sengketa itu saat bertemu Bapak Muchsin mantan Kepala Desa Pulau Labu beberapa hari lalu, mengatakan bahwa Bapak Muchsin menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan pengusaan tanah yang oleh Ibu Nurjanah.(tp)