Oleh : Acank Own
BATAM,mediatrias.com – Sepertinya PMK 148/5.2016 tentang Kenaikkan tarif baru BLU yang salah satunya masih membebankan masyarakat terhadap pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak memperhatikan keadaan sosial budaya dan ekonomi masyarakat kota Batam saat ini.Sebagai referensi kuat
* UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 40: “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
* UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya)
* Pasal 11 ayat (1): Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas perbaikan kondisi yang berkelanjutan.
Menyatakan bahwa salah satu komponen Hak Asasi Manusia adalah Papan (Rumah). Hal tersebut menjadi kewajiban Negara dalam memberikan tempat yang layak dan nyaman tanpa membuat masyarakat merasa takut dan cemas akan kehilangan rumah tinggalnya.
Disisi lain, Pancasila ke -4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan Perwakilan” bahwasanya , Penggodokkan PMK 148/5/2016 tidak mengikut sertakan Pemerintah Kota Batam dan Legislatif kota Batam sebagai perwakilan masyarakat luas dalam pengambilan keputusan nya. Oleh sebab itu hal hal yang terkandung dalam PMK 148 tersebut berindikasi penuh dengan “Ego Sektoral”
Disamping itu menurut salah satu tokoh masyarakat Batam bahwa penadapatan dana UWTO melalaui BP Batam,uang wajib tahuanan Otorita (BP Batam) adalah pendapatan negara bukan Pajak? jadi keputusan ketua BP yang baru seumur jagung di lantik untuk meningkatkan ekonomi di batam malah menyusahkan masarakat batam kedepannya.
Dengan isu yang digelontarkan pihak BP Batam tentang kenaikan pemabayaran UWTO Tahunan sama saja melarikan investasi yang tidak setabil dalam pertumbuhan ekonomi imbuhnya.
Reporeter :Ao
Editor :zulham