BATAM,mediatrias.Com – Ketika Warga kabil dihebohkan PT.Ecogrren disinyalir membuang limbah B3 ke dalam parit Jumat (17/02) subuh hari , kurang lebih jarak 500 meter saluran parit pembuangan limbah langsung mengalir kelaut.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim media ini dilokasi, airlimbah tersebut berbentuk cairan berwarna warni,seperti terlihat pada gambar diatas, pagi harinya sekitar jam 06;00 wib, dua orang petugas sudah menyedot air limbah tersebut dari parit pakai mobil tangki ukuran 5000 liter, dan air limbah tersebut digunakan menyiram jalan sekitar PT.Ecogrren.
Saat awak media ini berbincang bincang dengan beberapa orang warga yang ditemuin di pagi hari saat lagi ngopi dan serapan di warung,
“ Sepertinya dari dulu PT.Ecogrren melakukan pembuangan limbah kelaut, kalau kita konplin, kita sudah tidak direspon lagi, karena PT.Ecogreen sudah besar, jadi tidak ada lagi pegawai pemerintahan yang berani menindak, buktinya sampai sekarang pembuangan limbahnya masih berjalan tanpa ada tindakan yang tegas dari intansi yang bersangkutan seperti dinas Bepedal”.
Berbeda dengan pengakuan warga Kabil berinisial GS, (19/02/2017) mengatakan PT.Ecogreen biasanya membuang limbah pada saat hujan turun, mungkin karena musim kemarau yang berkepanjangan mereka kebingungan dan dilakukan pada subuh hari, ucapnya pada awak media ini.
” Sample limbahnya sudah kita ambil untuk diserahkan ke Dinas Bapedalda kota Batam, untuk di lakukan penelitian nantinya, apakah limbah tersebut berbahaya atau tidak harus di uji dulu dilaboratorium, ucapnya lagi.
Sementara Purba dari salah satu lembaga pemerhati lingkungan hidup di kota Batam menuturkan tahun yang lalu kita sudah menyerahkan bukti vedio salah satu bukti operandi perusahaan tersebut membuang limbah kedalam air laut, tetapi sampai saat ini pihak perusahaan PT.Ecogreen belum bersedia untuk di temui.
” Kaset berupa foto vedio sudah kami serahkan kepada pihak pihak Sicurity untuk di sampaikan kepada pimpinan PT.Ecogreen,tetapi pihak perusahaan tidak menghiraukannya,ungkap Purba pada awak media ini.
NEWS
“Anggota komisi III DPRD Kota Batam Jurado Siburian mengatakan, apabila pihak PT.Ecogreen Oleochemicals membuang Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke laut, itu sudah melanggar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dan melanggar PP no 101 tahun 2014 tentang penangganan limbah B3. Saya berharap kepada dinas Bapedalda Kota Batam agar menindak tegas perusahaan yang nakal serta memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.”Jelasnya.
Masih menurut Jurado Siburian, dia menegaskan Dendi Purnomo selaku Kepala Dinas Bapedalda Kota Batam jangan main-main tutup mata dengan persoalan ini, karena didalam UU 32 tahun 2009 dan PP no 101 tahun 2014 itu jelas sanksi yang dibuat dalam aturan tersebut agar memberikan contoh bahwa UU itu di jalankan bagi perusahaan -perusahaan yang melanggar aturan, biar kedepan nya perusahaan-perusahaan di kota batam tidak sembarangan lagi membuang limbah B3. karna ini menyangkut dan mendukung pekerjaan kita sebagai Tupoksi dalam pengawasan pekerjaan nya. “ungkapnya.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Bapedal Kota Batam belum dapat dikonfirmasi, dan pihak management PT.Ecogreen juga belum dapat dikonfirmasi.
Reporter : Tim
Editor : zulham