BATAM,mediatrias.com – Ketika kejadian Peristiwa kecelakaan maut hingga mereggut nyawa salah seorang karyawan PT. Yeakin Plactic Industry, pihak kelihatannya perusahaan masih tertutup untuk awak media.
Menurut informasi yang di peroleh awak media ini dari para kerabat almarhum yang mengatakan “ bahwa setiap karyawan yang melakukan barang reject akan di berlakukan penambahan waktu 2 sampai 3 jam tanpa di hitung jam lembur kerja mereka.
“ menindaklanjuti berita sebelumnya Hotlan Lubis (almarhum) saat itu staminanya kurang sehat, kenapa harus di paksakan meyelesaikan pekerjaan hingga melewati aturan ketentuan undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 “ ujar salah sorang karyawan.
Namun awak media ini mencoba mendatangi PT.Yeakin Plactic Industry pihak Sicurity melarang masuk dan berkata : maaf…pak buat apa wartawan datang lagi kesini, masalahnya sudah selesai, pihak keluarga dari almarhum dengan perusahaan sudah berdamai dan sudah melakukan itikad baik kedua belah pihak.
Menurutnya lagi ,keterangan dari Pejabat Disnaker kota Batam sudah datang juga ke perusahaan ini pak, saya pikir tidak ada hubungannya lagi kepada media.Kalau tidak percaya silahkan tanyakan di kantor Disnaker kota Batam bagaimana kebenarannya.
“ Saya katakan lagi,kalau HRD perusahaan tidak berada di kantor, buat apa di konfirmasi lagi kesini karena permasalah ini sudah terbit di media “ ucapnya.
Keterangan yang di himpun oleh awak media inipun mencoba menemui pihak keluarga dari almarhum yang di ketahui tinggal di Tanjung Piayu, ternyata usaha yang di lakukan tidak membuahkan hasil, sesuai informasi yang di peroleh dari warga orang tuanya tidak di ketahui pergi kemana.Bukan hanya itu saja awak media ini mencoba menghubungi ke ponsel seluler keluarganya tetapi tidak ada jawaban.
Akhirnya keterangandari para kerabat almarhum tidak tinggal diam saja ,mereka juga ingin mencari informasi kebenaran perdamamaina yang di maksud , melalui ponsel selulernya salah seorang tantenya menjelaskan.
“ dianyapun menjelaskan kalau uang yang di klaim kemarin itu adalah uang Bipartit sama uang santunan hanya satu bulan besic.Sementara sisa gaji almarhum sebelum meninggal akan di bayarkan tanggal gajian nanti yaitu tanggal 5 “ melalui pesan sms singkat dari ponsel selulernya.
Reporter :(rs)
Editor :zulham